KETENTUAN TAYAMUM



A.      Pengertian Tayamum

Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi besar dengan menggunakan debu dengan syarat tertentu. Hal ini dilaksanakan sebagai bentuk keringanan /rukhsah Allah untuk ummat manusia dalam keadaan darurat. Tayamum menggunakan debu yang suci mensucikan sebagai pengganti air.

B.  Syarat diperbolehkannya tayamum

1.      Sakit, dan akan bertambah sakit jika terkena air

2.      Tidak ada air yang digunakan bersuci

3.      Ada air tapi hanya cukup untuk minum

4.      Ada air tetapi tempatnya sangat berbahaya sehingga mengkhawatirkan nyawa

5.      Waktu shalat hampir selesai dan belum menemukan air

C.    Tata cara tayamum

1.      Niat (dibaca waktu mengusap wajah)

2.      Mengusap muka dengan tanah atau debu suci

3.      Mengusap  tangan kanan sampai siku dengan debu

4.      Mengusap tangan kiri sampai siku dengan debu

5.      Tertib atau berurutan


Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PUASA MEMBENTUK PRIBADI YANG BERTAQWA

KEMAJUAN PERADABAN ISLAM PADA MASA BANI UMAYYAH DI DAMASKUS

JURNAL REFLEKSI DWI MINGGUAN MODUL 1.3